Prita Mulyasari – RS. Omni – UU. ITE


tulisan ini merupakan COPAS dari blog mbak maya, di link ini :

Mungkin inilah salah satu bentuk kepedulian dan rasa solidaritas sebagai sesama perempuan, saya berusaha menulis apa yang terjadi dan, antara Prita Mulyasari dan RS. Omni Intl Tangerang serta UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Dari tulisan di ruang Surat Pembaca detikcom, kini Prita harus mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009. Prita adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang memiliki  anak yang masih balita, Khairan dan Ranarya. Bahkan anaknya yang kedua, Ranarya,  masih membutuhkan ASI. Haruskan Prita dihukum seberat itu, sampai harus terpisah dengan suami dan anak-anaknya…???

Apa yang ditulis Prita, baik di Email maupun di SurPem detikcom, adalah satu bentuk kritik  mengenai kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Omni. Mengacu pada tulisan om Nukman, RS. Omni tidak seharusnya melayangkan gugatan yang akhirnya membuat Prita harus bermalam di ruang tahanan. Karena apa yang sudah ditulis Prita, seyogyanya menjadi sebuah cambuk dan pembelajaran untuk peningkatan pelayanan.

Kasus Prita ini mengingatkan saya dengan kejadian kemarin, senin 1 Juni 2009, ketika saya mengirimkan email ke Surat Pembaca di Okezone. Memang beda kasusnya, tapi ada kesamaan jalur yang saya tempuh. Yaitu pengiriman surat elektronik. Tapi Alhamdulillah. pihak Indovision langsung menanggapi dan menghubungi saya secara langsung, dan masalah dapat teratasi. Padahal, saya sudah berencana, kalau sampai saya pulang kantor belum juga ada tanggapan dari Indovision, kemungkinan besar saya akan menyebarkan keluhan saya tersebut ke media yang lain.

Menurut beberapa tulisan, Prita terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Soal nama baik?

Bagaimana sebuah Rumah Sakit, atau lembaga / instansi manapun mengaharapkan nama baik, ketika dirinya tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya. Nama baik akan seiring jalan
membuntuti nama sebuah lembaga / instansi ketika ia memberikan pelayanan terbaik buat konsumennya, tanpa memandang asal-usul, latar belakang dan kepribadian si konsumen. Kenapa saya berikan tambahan ini, karena memang terkadang para pemilik jasa, hanya akan memberikan pelayanan terbaik terhadap orang-orang yang memiliki jabatan, pangkat dan kekayaan. Terhadap mereka yang tidak memilikinya, pemilik jasa akan memberikan layanannya secara ala kadar.

Lalu, bagaimana tentang kebebasan mengeluarkan pendapat? Bukankah yang ditulis Prita (dan saya) di Surat Pembaca adalah sebuah bentuk dan cara mengeluarkan pendapat? Begitupun denga sarana Blog/Weblog, Milis, Social Media dan media-media lain.

Yaaa.. saya hanya bisa berdoa dan berharap, agar semua pihak bisa bermusyawarah dengan hati tenang, berpikir dengan logis, bersikap bijak dan membuat keputusan dengan tepat dan adil buat semua pihak.

Buat Prita, sabar ya Bu…
Allah tidak tidur.
We here for you….

MARI KITA DUKUNG BU PRITA DEMI KEADILAN DAN KEMANUSIAAN!!!

3 thoughts on “Prita Mulyasari – RS. Omni – UU. ITE

  1. saya sedih melihat negara kita tercinta Negara Republik Indonesia.gimana tidak, saudara kita yang seorang Ibu rumah tangga biasa hanya karena mengirim email ke teman2nya bisa dipencara,wah..wah…wah…hebat sekali negara kita.Memang negara kita negara hukum tetapi tidak seharusnya hukum itu disalah gunakan dengan sewenang-wenang.Ini namanya sudah melanggar hak asasi untuk mengeluarkan pendapat,yang namanya pendapat terserah setiap orang bagaimana bentuk atau isinya yg penting bagaimana kita menyikapi pendapat setiap orang itu untuk membuat kita lebih baik dalam bertindak bukan langsung menuduh orang tsb mencemarkan nama baik kita.Ingat negara kita negara Demokrasi semua orang bebas mengeluarkan pendapat untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik.Untuk RS.OMNI angap saja isi email Ibu Prita sbg kritikan bagi RS.OMNI supaya lebih meningkatkan pelayanannya menjadi lebih baik.Untuk para aparat hukum,kalau bisa kasus Ibu Prita disikapi secara arif dan bijaksana.Dan terakhir untuk Ibu Prita, saya mau katakan bahwa Ibu termasuk salah satu perempuan paling berani di Indonesia yg mau mengungkapkan pendapatnya untuk kemajuan bersama.Saya yakin dan percaya saya dan seluruh masyarakat Indonesia akan mendukung terus perjuangan Ibu PRITA MULYASARI,Maju Terus Pantang Kendur…..MERDEKA NB:Doa Orang Benar Memindahkan Gunung

  2. BREAKING NEWS !!!
    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

  3. HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

Leave a reply to Ono Gosip Cancel reply